Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi memimpin kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Usai pertemuan, Ahmad Nawardi mengungkapkan revisi UU PNBP bertujuan untuk memperbaiki sistem pembagian dana bagi hasil dan transfer daerah yang lebih adil, khususnya untuk daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kaltim.
Benua Etam dikenal sebagai penghasil minyak, gas dan batu bara namun sampai saat ini, kontribusi daerah terhadap penerimaan negara masih minim dengan hanya 15,5 persen dari hasil gas yang diterima daerah.
"Kedepan kami berharap ada peningkatan bertahap, seperti 20 persen atau bahkan 25 persen dari hasil migas yang dapat diterima oleh daerah penghasil. Bahkan, ada yang mengusulkan hingga 40 persen dari PNBP untuk daerah penghasil," kata Nawardi kepada awak media.
Lebih lanjut, Nawardi menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan PNBP, di mana daerah selama ini tidak mengetahui secara pasti jumlah PNBP yang dipungut dari wilayah mereka. Imbasnya mereka hanya mengetahui bagi hasil yang diterima dari pusat.
"Saya mendorong agar Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP. Kepala daerah harus mengetahui secara jelas potensi PNBP dari daerah mereka, berapa yang diterima, dan berapa yang layak mereka terima. Tanpa transparansi, potensi korupsi dan penyelewengan akan terus ada," papar Nawardi.
Revisi RUU ini akan menjadi wadah untuk menampung aspirasi daerah, terutama terkait keadilan dalam pembagian hasil PNBP. Diharapkan ke depan, penerimaan PNBP yang diterima daerah dapat lebih besar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami targetkan tahun ini, dengan momentum kepemimpinan presiden baru, semoga ada perhatian lebih terhadap daerah. Sesuai dengan cita-cita Presiden, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tutup Nawardi.
Editor: Aspian Nur