Jalan tol tersebut terletak pada segmen 3A-1, tepatnya di Kilometer 11 RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Hal yang menjadi isi tuntutan utama adalah rumah warga yang terdampak banjir akibat pembangunan Tol sejak tahun 2023.
Empat rumah yang terdampak melayangkan tuntutan kepada PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara yang turut tergugat dalam kasus ini.
Pada sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir di persidangan dan hanya perwakilan dari Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara yang hadir. Akibatnya, Hakim Ketua PN Balikpapan, Ari Siswanto memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 4 Maret 2025 mendatang.
Kuasa hukum korban, Muhammad Hendra Sukmanegara memberikan penjelasan terkait tuntutan warga ini kepada awak media.
“Sebenarnya korban itu ada enam KK (Kepala Keluarga), tetapi dari dua KK lain mau tidak mau, terpaksa menerima ganti rugi karena tuntutan ekonomi,” jelasnya.
Dia menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, karena berharap sidang pertama ini bisa menyelesaikan semuanya dengan kehadiran semua pihak terkait. Namun, kenyataannya para pihak tidak belum hadir.
Dalam pelaksanaam sidang nantinya diharapkan semua pihak tergugat dapat menghadiri persidangan.
“Di tanggal 4 nanti, semoga saja sudah lengkap,” harapnya.
Hendra mengungkapkan bahwa tuntutan yang dibawa ke meja hijau ini pada dasarnya bertujuan untuk meminta ganti rugi bagi warga yang terdampak akibat pembangunan Jalan Tol tersebut.
“Kami pada dasarnya hanya ingin ganti rugi saja, karena ya mohon maaf, pihak warga pekerjaannya menengah kebawah. Jadi kami hanya membantu,” pungkasnya.
Editor: Erwin