Kamis, 13/02/2025
Kamis, 13/02/2025
Potret simpang muara Rapak terpantau aktifitas kendaraan berlalu-lalang pada Kamis (13/2/2025). (La Eko-KoranKaltim)
Kamis, 13/02/2025
Potret simpang muara Rapak terpantau aktifitas kendaraan berlalu-lalang pada Kamis (13/2/2025). (La Eko-KoranKaltim)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Simpang Rapak di Kota Balikpapan yang menghubungkan beberapa ruas jalan utama kembali memakan korban jiwa.
Selasa (11/2/2025) jelang sore hari sekitar pukul 14.45 WITA, seorang pengendara wanita meninggal dunia di lokasi tersebut karena mengalami kecelakaan tergilas ban truk tronton.
Kecelakaan tersebut menambah daftar panjang insiden serupa yang telah terjadi di lokasi ini, yang sering disebut sebagai tempat angker oleh masyarakat Kota Beriman.
Simpang Rapak adalah titik pertemuan antara Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Klamono, yang menghubungkan Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Barat.
Meskipun memiliki peran penting dalam mobilitas kota area ini dikenal rawan kecelakaan, dengan angka kecelakaan yang terus meningkat. Sejak 2019 hingga 2022, tercatat banyak insiden yang mengakibatkan korban jiwa, dengan tahun 2022 menjadi yang paling parah, menewaskan 4 orang dan melukai 30 lainnya.
Reaksi keras pun disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (BEM FH Uniba).
Jusliadin, perwakilan BEM FH Uniba dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Hukum Uniba menyatakan mereka sangat menyesalkan kejadian ini dan menilai Pemerintah Kota Balikpapan lalai dalam pengawasan.
Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Simpang Rapak pada jam 05.00 – 22.00 WITA.
"Namun, kecelakaan yang terjadi pada pukul 14.45 WITA menunjukkan bahwa truk tronton yang terlibat telah melanggar aturan tersebut," kata Jusliadin kepada Korankaltim.com Kamis (13/2/2025).
BEM FH Uniba mengecam pemerintah Kota Balikpapan atas kelalaian dalam pengawasan dan mendesak agar pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera merealisasikan pembangunan jalan laying atau fly over di simpang Muara Rapak.
"Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di salah satu titik rawan di Kota Balikpapan," sebutnya.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/02/2025
Potret simpang muara Rapak terpantau aktifitas kendaraan berlalu-lalang pada Kamis (13/2/2025). (La Eko-KoranKaltim)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.