Senin, 10/02/2025

Kenalan di Telegram, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Senin, 10/02/2025

Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Pixabay)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kenalan di Telegram, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Senin, 10/02/2025

logo

Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Pixabay)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Unit PPA Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (10/2/2025) pukul 12.00 WITA.

Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul yang didampingi oleh Kasi Humas Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa tindak asusila tersebut melibatkan korban dan pelaku yang keduanya masih di bawah umur.

“Untuk pelaku (16) masih dibawah umur dan korban juga masih dibawah umur berusia 14 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku dan korban saling kenal melalui grup Telegram lalu berlanjut di WhatsApp kemudian bertemu. 

“Saat bertemu terjadi kejadian persetubuhan ini, status pelaku dan korban adalah teman,” jelasnya.

Futuhatul tekankan kejadian persetubuhan ini terjadi lebih dari satu  kali. “Untuk kejadian, sebanyak 3 kali. Terjadi di bulan November, Desember dan Januari,” ungkapnya.

Ditegaskan bahwa dalam aksinya, pelaku tidak melakukan pemaksaan terhadap korban. Meski demikian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut karena menyadari adanya perubahan pada anak mereka setelah peristiwa tersebut.

“Korban sudah berbeda dari sebelumnya, menyendiri, tidak suka keluar rumah. Pada saatnya diperiksa Handphone-nya ditemukan percakapan antara pelaku dan korban serta foto korban dan pelaku yang berada dalam satu kamar,” lanjutnya.

Korban sudah melakukan visum di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo. Untuk barang bukti satu baju warna hitam, celana warna hitam, celana dalam, bra abu-abu dan sweater hitam.

“Atas perbuatannya disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (2) JO pasal 76D UU RI JO No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.


Editor: Erwin


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.