Menurut Agus, salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan pemeriksaan status lahan secara teliti sebelum membeli.
“Kasus pertanahan semakin banyak dan menjadi isu yang sangat penting. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang bagaimana cara membeli tanah yang aman dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya Senin (27/1/2025).
Agus juga mengkritik lamanya proses administrasi pertanahan yang seringkali menyebabkan tumpang tindih sertifikat. Banyak masyarakat yang membeli tanah dengan harga mahal, namun kemudian mengalami masalah karena adanya klaim hak atas tanah yang sama di masa mendatang.
“Kasihan masyarakat yang sudah membeli tanah dengan harga tinggi, namun tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Hal ini tentu menambah beban dan merugikan masyarakat. Kita harus bisa memastikan bahwa pencatatan tanah dilakukan dengan sistem yang lebih rapi dan efisien,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari masalah tersebut adalah dengan memanfaatkan teknologi dalam proses administrasi pertanahan. Penggunaan sistem koordinat dan GPS diharapkan bisa memastikan kejelasan status kepemilikan tanah.
“Sekarang sudah canggih, kita bisa menggunakan teknologi GPS dan koordinat untuk memetakan tanah. Tanah yang sudah terdaftar jelas siapa pemiliknya, dan kalau memang tidak ada yang memiliki, itu harus tercatat sebagai tanah milik negara,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat tidak boleh diubah begitu saja tanpa ada proses yang jelas, seperti jual beli atau warisan, yang harus memiliki silsilah yang jelas.
Lebih lanjut, Agus berharap instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat lebih serius dalam menyelesaikan masalah administrasi pertanahan agar tidak ada lagi konflik yang merugikan masyarakat.
Ia menilai bahwa kegagalan dalam pengelolaan data tanah menyebabkan kerugian waktu, uang dan energi bagi banyak pihak.
“Negara harus hadir dan memastikan bahwa administrasi pertanahan dilakukan dengan baik. Tidak boleh ada lagi sengketa yang seharusnya bisa dihindari dengan sistem yang lebih baik,” tandasnya.
Dengan adanya upaya untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan, Agus berharap konflik pertanahan yang sering merugikan masyarakat dapat diminimalisir di masa depan.
Editor: Erwin