Pada pukul 16.00 WITA sore hari kemarin, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggelar razia di tempat tersebut yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani bersama sejumlah personel yang terlibat, di antaranya AKP Nur 'Alim, Ipda Danang, Ipda Margiyana serta 30 personel Satlantas lainnya.
Dari hasil razia tersebut mereka berhasil mendapatkan 50 pelaku pelanggaran. "Kemarin sore kami menggelar giat penertiban di halaman Mapolresta dan ada 50 pengendara yang kami tindak dengan surat tilang dengan rinciannya, STNK sebanyak 25, SIM sebanyak 23 dan dua kendaraan bermotor," ujar Ropiyani dalam rilis kepada Korankaltim.com Sabtu (25/1/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan jumlah pelanggaran di jalan raya. "Kami juga ingin mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Balikpapan," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau seluruh masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat berkendara, seperti SIM, STNK dan identitas diri serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dengan kelengkapan seperti spion, knalpot standar dan perlengkapan lainnya.
“Kami ingatkan untuk pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong, membawa kelengkapan surat berkendara, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Sangidun.
Editor: Aspian Nur