Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan swasta, PT FL melaporkan kejadian tersebut melalui SPKT Polsek Balikpapan Selatan pada Rabu (22/1/2025).
Kanit Reskrim, Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam setoran penjualan. Pelapor pun telah mengingatkan pelaku untuk melaporkan setoran tunai.
“Tim keuangan perusahaan menemukan bahwa setoran tunai dari tanggal 8 hingga 19 Januari tidak dilakukan oleh terlapor. Ketika diminta bukti transfer, terlapor tidak dapat menunjukkan buktinya,” ujar Iptu Iskandar, Kamis (23/1/2025).
Akibat tindakan RE, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp70.752.000 sehingga melaporkan karyawan tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap pelaku di Mall Penta City, Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Kami amankan pada Selasa (22/1) sekitar pukul 19.30 WITA serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.038.500,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 374 sub 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin