Rabu, 22/01/2025
Rabu, 22/01/2025
Potret proyek Green Valley 2 yang berlokasi di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. (Foto: Istimewa)
Rabu, 22/01/2025

Potret proyek Green Valley 2 yang berlokasi di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. (Foto: Istimewa)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – PT Karya Bersama Anugerah Tbk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai perizinan proyek Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Dalam rilis kepada Korankaltim.com yang diterima Rabu (22/1/2025) hari ini, Lasiyah Pipit, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah Tbk menjelaskan kalau proyek Pembangunan perumahan Green Valley 2 merupakan pengembangan lanjutan dari proyek Green Valley 1 yang sebelumnya menarik minat konsumen.
"Proyek Green Valley 2 terletak di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Balikpapan dan dirancang untuk memenuhi permintaan hunian yang terus meningkat, seiring dengan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Lasiyah.
Pihak pengembang mengungkapkan proyek ini sudah memiliki Izin Prinsip atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses persetujuan izin lingkungan.
Proyek ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengenai aspek lalu lintas (Andalalin), serta sedang mengurus izin site plan dan perizinan lainnya yang dibutuhkan untuk kelancaran pembangunan.
Lasiyah memastikan PT Karya Bersama Anugerah berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk kelancaran proses perizinan yang sedang berjalan, demi terwujudnya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam memajukan kota Balikpapan,” harap Lasiyah.
Diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan Proyek Green Valley 2, di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025) pekan lalu.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan bahwa manajemen Green Valley 2 melakukan penataan lahan dan pembangunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan dan diangggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/01/2025
Potret proyek Green Valley 2 yang berlokasi di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER