“Sudah dilakukan sosialisasi dari Desember hingga Januari, sudah diberlakukan ya. Jadi, untuk masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan SIM wajib melampirkan BPJS,” ujarnya kepada Korankaltim.com di halaman Mapolresta Balikpapan, Selasa (21/1/2025).
Ia meminta masyarakat untuk segera menyelesaikan masalah terkait BPJS jika terdapat kendala di kantor BPJS setempat.
“Walaupun nanti menggunakan surat sementara, yang penting ada keterangan dari BPJS bisa diproses untuk pembuatan SIM maupun perpanjangan,” ungkapnya.
Ropiyani mengaku kerja sama dengan BPJS ini bertujuan untuk membantu penanganan kasus kecelakaan lalu lintas atau laka lantas.
“Sebenarnya BPJS ini sangat membantu dalam penanganan kasus laka lantas yang tidak tercover oleh Jasa Raharja, seperti laka tunggal out of control. Itu bisa di-cover oleh BPJS, asalkan ada surat keterangan dari pihak kepolisian yang menerangkan bahwa terjadi laka lantas,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan terkait hal ini akan dilakukan secara online kepada pihak Jasa Raharja dan BPJS agar masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Alhamdulillah, selama ini tidak ada warga yang mengeluh terkait peraturan baru ini karena sudah menjadi kewajiban. Kita semua harus tercover oleh asuransi (BPJS) untuk penanganan kesehatan dan keselamatan. Jadi, dikembalikan lagi ke kesadaran masyarakat saja,” tutupnya.
Editor: Erwin