Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban, Minggu (19/1/2025) lalu.
Seorang karyawan swasta itu mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi KT 2372 LR yang diparkir di depan rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Kejadian tersebut diketahui korban sewaktu anaknya akan menggunakan motor tersebut untuk pergi ke sekolah pada pagi hari,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Selasa (21/1/2025).
Usai menerima laporan, Polsek Balikpapan Utara melalui tim Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah LP masuk, polisi langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku inisial ESSW (26), seorang laki-laki asal Balikpapan yang merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Arjuna Gunung Polisi No 04, RT 70, Kelurahan Muara Rapak beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, Minggu (19/1/2025) pukul 15.00 WITA.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” lanjutnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau warga untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi dengan kunci ganda.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan hal mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri di 110,” tutupnya.
Editor: Erwin