Adalah AR, pemuda berusia 26 tahun pengguna sabu tersebut yang ditangkap di Jalan Letjend Suprapto Gang Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Karman Syrun didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto kepada Korankaltim.com Jumat (17/1/2025) hari ini menjelaskan terkait penangkapan AR.
"AR kami tangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,27 gram yang dibungkus dalam plastik flip bening dan disimpan dalam kotak rokok dan satu tas taktical berwarna cokelat," kata Hendik.
Penangkapan bermula saat tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli di wilayah hukumnya. "Anggota kami melihat seorang pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Sepakat 3. Saat dihentikan dan diperiksa ditemukan sabu seberat 1,27 gram dalam tas yang dibawanya," sebut Hendik lagi.
AR kepada polisi mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp1 Juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri. Saat ini AR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," ujarnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Balikpapan. “Silakan melapor ke call center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba,” kata Sangidun.
Editor: Aspian Nur