Pemuda berinisial MRS (21) menghabisi nyawa, RA (19) tepat pada saat malam Natal. Setelah melalui serangkaian penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap Rabu (25/12/2024) pukul 04.00 WITA, tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang sempat dibuang pelaku ke sungai di kawasan Kelurahan Damai.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap detail lebih lanjut. “Penyidik dari Polsek Balikpapan Utara masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik asmara dan ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh pelaku.
MRS pun telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara dan terancam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
Editor: Erwin