Acara penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan, sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.
Upacara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dilanjutkan dengan penyerahan remisi simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, kepada dua orang narapidana.
Adapun rincian remisi yang diterima adalah 15 hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 25 orang, 1 bulan 15 hari untuk 9 orang, dan 2 bulan untuk 1 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini bisa memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih positif,” ujar Kepala Lapas melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik,Lapas Kelas IIA Balikpapan Mustofa, melalui siaran pers tertulis Rabu (25/12/2024).
Mustofa, juga menambahkan, hari ini merupakan momen yang istimewa bagi warga binaan beragama Nasrani, karena selain merayakan Natal 2024, mereka juga mendapatkan remisi yang menjadi hak sebagai bentuk apresiasi atas usaha mereka dalam memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pidana mereka,” pungkasnya.
Editor: Erwin