Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan, khususnya yang dapat berdampak pada sektor peternakan di wilayah Kaltim.
Pengawasan ini tidak hanya difokuskan pada peredaran daging babi, tetapi juga mencakup seluruh aspek terkait peredaran hewan dan tumbuhan yang berpotensi membawa penyakit.
Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltim, Uswatun mengatakan, salah satu perhatian utama adalah wabah African Swine Fever (ASF), penyakit yang saat ini mengancam peternakan babi, khususnya di daerah Papua Nabire dan Papua Tengah.
ASF telah menyebabkan kerugian besar bagi peternak babi di daerah tersebut, dengan gejala demam tinggi yang dapat menyebabkan kematian mendadak dalam waktu singkat pada babi yang terinfeksi.
Meskipun sebelumnya Kalimantan sempat terpapar ASF, situasi terkini sudah terkendali, namun meningkatnya kasus di Papua tetap menjadi perhatian serius.
Di Balikpapan, penyelundupan daging babi ilegal sempat meningkat akibat pasokan lokal yang terbatas. Sebagai respons, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan Kaltim melakukan tindakan tegas dengan menahan dan memusnahkan daging babi ilegal yang masuk melalui pelabuhan Kariangau dan Semayang, yang berasal dari luar daerah, seperti Palu.
“Meskipun ASF tidak menular ke manusia, selama produk babi itu diolah dengan bersih dan klinis. Virus ini dapat menyebar antar-hewan dan menyebabkan kematian massal pada babi. Dalam waktu kurang dari enam jam setelah terinfeksi, babi yang terjangkit ASF dapat langsung mati. Bahkan pada akhir 2023, peternakan babi di Kalimantan Utara mengalami kematian massal akibat ASF,” ujarnya.
Untuk mengendalikan penyebaran penyakit, Balai Karantina memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan menerapkan prosedur disinfeksi yang ketat.
Ia juga menerangkan, penularan dapat terjadi melalui transportasi hewan terinfeksi, atau melalui interaksi manusia yang tidak menjaga kebersihan diri dan peralatan setelah berhubungan dengan hewan yang terinfeksi.
“Sisa-sisa makanan atau produk olahan dari babi yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari lingkungan dan mempercepat penyebaran ASF,” jelasnya.
Disisi lain, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltim mengadakan sosialisasi terkait pengendalian penyakit ASF kepada masyarakat di Desa Marindan RT 1, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya disinfeksi pada peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk transportasi hewan, serta pembatasan mobilitas hewan dari daerah yang terinfeksi ke daerah bebas ASF.
Sementara itu, dokter hewan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltim, Dr. Untari menambahkan, hingga saat ini belum ada vaksin untuk ASF. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi sangat penting, dengan fokus pada pengawasan ketat dan pembatasan pergerakan hewan dari wilayah yang terjangkit.
“Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut ke daerah-daerah yang masih bebas dari penyakit ASF,” pungkasnya.
Editor: Erwin