Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Beni Aryanto bersama Kasi Humas Ipda Sangidun dan Kanit Tipiter kepada media Kamis (19/12/2024) hari ini.
"Dari hasil penyelidikan polisi ada tiga kasus dengan tiga tersangka. Ketiga kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober dan 21 November di tiga lokasi berbeda yaitu di KM 13 Poros Balikpapan-Pulau Balang, Batu Ratna KM 11 dan Jalan Pengalang, Balikpapan Selatan," ujar Beni
Kasus pertama yang berhasil diungkap pada Rabu, 23 Oktober sekitar pukul 17.00 WITA sore di Jalan Poros Balikpapan-Pulau Balang KM 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari lokasi ini polisi mengamankan pemuda berinisial AG berusia 21 tahun, warga Jalan Pulau Balang KM 13 dengan barang bukti seribu liter solar subsidi, sebuah kartu Fuelcard Brizzi, sebuah mesin pompa elektrik dan satu meter selang plastik.
"Untuk kasus kedua Rabu, 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA sore, lokasinya di Jalan Batu Ratna KM 11, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Kami mengamankan ED, pria berusia 24 tahun warga Jalan Batu Ratna KM 11 dengan barang bukti 74 liter BBM jenis Pertalite dalam tiga jerigen, 1 unit mobil Daihatsu Sigra beserta STNK dan kunci, 1 meter selang cokelat, 1 unit mesin pompa elektrik dan 2 barcode," sebut Beni.
Sementara kasus ketiga atau terakhir pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 22.30 WITA malam hari yang lokasinya di Jalan Pengalang, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari pengungkapan di lokasi tersebut diamankan pria berinisial MYS berusia 57 tahun, warga Jalan AMD L 111, Kelurahan Gunung Bahagia dengan barang bukti 108 liter BBM jenis Pertalite dalam enam jerigen, satu mobil Suzuki Carry, satu meter selang bening dan 7 barcode pengisian BBM Pertamina.
AG, ED dan MYS melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jerigen atau tandon plastik untuk dijual kembali secara eceran atau berdasarkan pesanan. Aktivitas ini dilakukan secara rutin untuk memenuhi permintaan pembeli.
Ketiganya dijerat Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp6 Miliar.
Para pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ekonomi dan ada yang sudah menjalankan aktivitas illegal ini 3 bulan sementara lainnya baru beberapa pekan. "Tindakan ini merugikan masyarakat dan negara. Berkat kerja keras petugas, kasus ini dapat diungkap," sebut Beni lagi.
Polresta Balikpapan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.
Editor: Aspian Nur