Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singgih, didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Menurutnya, kejadian bermula ketika pria berinisial MY alias F (28) masuk ke tempat tinggal korban melalui plafon kamar mandi yang menghubungkan kontrakan mereka.
Pelaku yang tidak mengenakan celana mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamarnya, lalu menarik tangan korban dan mencoba melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban karena lakukan perlawanan.
“Pelaku juga mencoba melecehkan korban, dan korban terus melawan hingga berhasil berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban tadi membuat pelaku melarikan diri ke rumahnya,” ujar AKP Singgih, Minggu (15/12/2024).
Setelah itu, korban langsung melaporkan hal yang dialaminya pasca kejadian, Minggu (8/12/2024) lalu. Jajaran Polsek Balikpapan Utara pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku bersama dua barang bukti berupa sepotong celana pendek hitam milik korban dan pelaku,” lanjutnya.
Pelaku, yang merupakan seorang karyawan swasta, kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 6B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), subsider Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan rumah, serta melibatkan keluarga dalam kegiatan yang positif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mari kita jaga keluarga kita dari tontonan tidak mendidik dan ajak mereka dalam aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan edukatif lainnya,” tegasnya.
Editor: Erwin