Kepala (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan hal tersebut. "Katanya sih sudah ada dan mau dikirim ke saya setelah itu dibuatkan SK (Surat Keputusan). Hanya hasil tarif dari kajiannya belum ada," kata Adwar kepada Korankaltim.com Kamis (12/12/2024).
Seharusnya tarif tersebut sudah ditetapkan pada Oktober 2024 lalu namun mereka meminta agar BCT digratiskan hingga Desember sebagai bentuk subsidi selama enam bulan bagi masyarakat.
"Kami diminta untuk membuat draftnya dan itu sudah kami siapkan. Tapi kembali lagi, tarifnya yang menentukan adalah Kemenhub berdasarkan hasil kajian mereka," papar Adwar lagi.
Nantinya Dishub Balikpapan akan menerima surat dari Kemenhub yang menyebutkan waktu kapan mulai berlakunya tarif. Setelah itu Dishub akan melanjutkannya dengan SK wali kota untuk menetapkan tarif BCT yang baru.
Soal tarif dirinya tak menampik memicu keluhan dari sejumlah sopir angkot yang merasa terganggu dengan keberadaan BCT. "Adanya BCT saja mereka sopir angkot sudah komplain. Tapi mau tak mau Pemkot berkewajiban menyediakan fasilitas kota," pungkas Adwar.
Editor: Aspian Nur