Adalah S, pria berusia 34 tahun, yang lahir di Makassar yang bekerja sebagai pengantar air gallon ditangkap Selasa (10/12/2024) lalu pukul 15.00 WITA sore di Jalan Baitul Makmur Gang Patung RT 89, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat melalui Kanit Reskrim Polsek Timur, Ipda Syafarrudin Kamis (12/12/2024) hari ini menjelaskan, tim Reskrim Polsek Balikpapan Timur bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya individu yang membawa senjata tajam secara sembarangan di tempat umum.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung berwarna cokelat dan sebuah ponsel Realme berwarna hijau,” jelas Syafaruddin.
Kronologi peristiwa ini, pukul 14.30 WITA S terlihat membawa badik tanpa izin saat hendak menagih uang galon di wilayah Kelurahan Manggar. Hal ini membuat warga setempat merasa resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan S dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku mengaku sudah terbiasa membawa senjata tajam, tetapi tindakan ini tetap melanggar hukum karena dilakukan di tempat umum tanpa alasan yang jelas," jelas Syafaruddin.
Polsek Balikpapan Timur berharap tindakan tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membawa alat kerja yang tajam, seperti parang atau sabit.
“Alat-alat tersebut sebaiknya dibungkus atau disarungkan dengan baik saat tidak digunakan agar tidak menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi orang lain,” harap Sangidun.
Editor: Aspian Nur