Kali ini, agenda sidang melibatkan pemeriksaan tiga orang saksi pelapor terkait kronologi kejadian.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Riana Dewi. Terdakwa dalam kasus ini, RH, yang merupakan penjaga lokasi bekas Hotel Tirta, hadir dalam persidangan.
Dalam sidang, JPU meminta penjelasan dari ketiga saksi pelapor, yaitu Rutap, Nizar Firdaus, dan H. Indraman, mengenai peristiwa penambangan ilegal tersebut.
Namun, ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto mempertanyakan keputusan penyidik yang hanya menetapkan RH sebagai terdakwa.
Majelis Hakim merasa bingung karena, menurutnya, hanya RH yang dijadikan terdakwa meskipun ada indikasi kuat bahwa pihak lain yang lebih berperan dalam kegiatan ilegal ini, seperti pemilik lahan eks Hotel Tirta yang berinisial HW, pegawainya ST, dan penanggung jawab lapangan NZ, hanya ditetapkan sebagai saksi.
Saksi Nizar Firdaus dalam keterangannya mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja penyidik yang hanya menetapkan satu terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kami sempat mengapresiasi keputusan penyidik yang menetapkan satu terdakwa, namun setelah berjalan, tidak ada pengembangan lebih lanjut. Ini yang kami sampaikan dalam persidangan tadi,” ujarnya.
Nizar menegaskan bahwa pihaknya sebagai pelapor berharap agar HW, ST, dan NZ turut dijadikan terdakwa, karena mereka diduga memiliki peran penting dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami ingin agar para pelaku utama yang membiayai dan mengelola aktivitas tambang ini juga diproses hukum,” ujarnya tegas.
Selain itu, Nizar juga menyoroti fakta bahwa RH hanya seorang pekerja biasa yang tidak memiliki kontrol atas lahan atau modal dalam kegiatan tersebut.
“Kami menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Yang seharusnya jadi terdakwa adalah mereka yang menjadi otak dari semua ini,” jelasnya.
Dalam persidangan, pihak pelapor juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dari Satpol PP Kota Balikpapan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Nizar mengungkapkan bahwa telah beberapa kali mempertanyakan tanggung jawab kedua instansi tersebut, namun keduanya saling melemparkan tanggung jawab. “Satpol PP mengatakan ini urusan DLH, sementara DLH menyatakan itu tugas Satpol PP,” tandasnya.
Untuk diketahui juga tiga kali upaya mediasi yang dilakukan di Kantor Pemkot Balikpapan juga tak membuahkan hasil karena pemilik lahan HW tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut. Akibatnya, proses mediasi selalu buntu.
Editor: Erwin