Berdasarkan temuan ini, Bawaslu merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan menjelaskan bahwa pilkada yang dianggap sukses adalah pilkada yang hasil pemilihannya diterima oleh semua pihak dan proses penyelenggaraannya mengikuti peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan pada hari pemungutan suara, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas hasil pemilihan.
Pelanggaran pertama terjadi di TPS 57 Graha Indah, Balikpapan Utara, dan memilih di TPS asalnya di TPS 003 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih dari luar Balikpapan yang menggunakan hak pilih di TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dan juga terdapat pemilih lansia terdaftar di TPS lokasinya di atas bukit sementara terdapat TPS di dekat rumahnya.
Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran terjadi, ada prosedur yang tidak sesuai aturan. Pertama soal pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di utara dan barat, diduga pemilih ini mendapatkan empat surat suara dari dua TPS tersebut.
Di mana seharusnya hanya dapat dua surat suara untuk pilgub dan surat suara pilawali di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 003 Kelurahan Baru, Tengah Balikpapan Barat.
Menurutnya, ini berpotensi pelanggaran pidana dan PSU juga, karena yang bersangkutan memilih di TPS 57 Graha Indah tanpa ada surat pindah memilihnya. Kemudian, kedua soal pemilih orang luar Balikpapan yg menggunakan hak pilih di TPS 34 Kelurahan Manggar. Berdasarkan bukti hasil pengawasan di lapangan orang luar Balikpapan ini memilih tanpa disertai surat pindah memilih.
"Pengawas sudah mencegah tapi dizinkan oleh KPPS, sehingga terjadilah. Dan kami ada bukti foto yang bersangkutan memilih," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran ini, Bawaslu merekomendasikan dilakukannya PSU di kedua TPS tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU Pemilihan, serta pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024. Pelaksanaan PSU ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Balikpapan berjalan secara jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dedi Irawan juga menekankan bahwa rekomendasi PSU ini bukan hanya sebagai langkah untuk memperbaiki proses Pilkada yang sedang berlangsung, tetapi juga sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilihan di masa yang akan datang.
Bawaslu berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dapat berpotensi memicu PSU di TPS lain, sehingga tidak mengganggu proses rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kecamatan dan kota.
“Penting untuk menjaga agar proses pemilihan di Balikpapan tetap berlangsung dengan transparansi dan keadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Supiansyah