Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, bersama sejumlah instansi terkait.
Dalam operasi penertiban, personel yang terlibat terdiri dari Kompol Ropiyani, Ipda Margiyana, 25 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 personel Lantas Polsek Balikpapan Barat, 5 personel Dispenda, 5 personel Jasa Raharja Kota Balikpapan.
“Hasil kegiatan hari ini menindak 43 pelanggar dengan rincian berupa, 36 lembar STNK, 5 SIM dan 2 unit kendaraan bermotor yang kami duga sebagai Ranmor,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ropiyani jelaskan tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan tertib.
“Penindakan ini kami laksanakan untuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya. Kami juga mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi norma berkendara, tertib administrasi, dan mengedepankan perilaku ramah lingkungan,” tegasnya.
Editor: Erwin