Kegiatan ini dipimpin oleh Yustus Yosep Maturbongs, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, dan perwakilan Pertamina Patra Niaga, Henry Eko Purwanto, selaku Sales Area Manager Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut). Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan layanan publik, pada kegiatan ini memastikan bahwa tata kelola penyaluran BBM subsidi, baik kepada masyarakat umum maupun nelayan, tepat sasaran dan tidak ada potensi penyalahgunaan.
Melansir rilis tertulis, Rabu (20/11/2024), Yustus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak-hak konsumen.
“Kami memastikan tata kelola penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran dan tidak ada potensi penyalahgunaan. Pelayanan telah berjalan dengan baik, meskipun ada antrian, tetapi itu hal yang normal dan tidak ada masalah. Semua berjalan sesuai tata kelola dan SOP,” ungkap Yustus.
Sementara itu, Arya Yusa, Area Manager Communication & Relation Kalimantan Pertamina Patra Niaga, menyampaikan komitmen Pertamina untuk menjaga kualitas dan ketepatan distribusi BBM.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI atas kerjasama dalam pengecekan ini. Kami ingin memastikan setiap konsumen mendapat haknya sesuai kuota yang telah ditentukan,” ujar Arya.
Dalam kegiatan ini, pihak Ombudsman RI juga mengingatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan jika ada kecurangan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Mereka diimbau untuk aktif memastikan bahwa pengisian BBM sesuai takaran yang benar dan tanpa penyalahgunaan.
“Kegiatan ini bagian dari upaya bersama menjaga kualitas layanan publik dan memastikan pelayanan transparan dan akuntabel,” tambah Arya.
Sebagai subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan energi kepada masyarakat.
“Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses https://pertaminapatraniaga.com atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas Arya. (*)
Editor: Erwin