Pria berusia 36 tahun itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. "Proses deportasi dilakukan Kamis (21/11/2024) besok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala Rudenim Balikpapan Danny Ariana kepada Korankaltim.com Rabu (20/11/2024) siang tadi.
IPU akan diberangkatkan dari Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan besok menggunakan maskapai Lion Air pada pukul 10.50 WITA menuju Jakarta.
"Setelah dari Jakarta IPU akan melanjutkan penerbangan ke Lagos, Nigeria, dengan maskapai Turkish Airlines pukul 21.05 WIB. Proses pemulangan ini dikawal oleh dua petugas dari Rudenim Balikpapan," papar Danny lagi.
IPU memasuki Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 10 April 2014.
"Tujuan awal kedatangannya disini adalah untuk berbisnis pakaian yang dibeli di Tanah Abang, Jakarta dan dijual kembali di Nigeria," ungkapnya.
Namun sejak masa izin tinggalnya habis, IPU tidak memperbarui dokumennya dan ditemukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di sebuah apartemen di Jakarta Utara bersama dua warga Afrika lainnya.
"Saat pemeriksaan berlangsung, diketahui paspor dan izin tinggal di Indonesia telah habis sejak 10 April 2014, yang berarti ia telah overstay selama 3.554 hari. Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Danny lagi.
Setelah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, IPU dipindahkan ke Rudenim Balikpapan pada 21 Februari 2023 untuk menunggu proses deportasi. Tindakan deportasi ini sepenuhnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Balikpapan.
Seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia diingatkan agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sesuai ketentuan.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Deportasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Rudenim Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, sekaligus menegakkan hukum bagi setiap pelanggar keimigrasian. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” pungkas Danny.
Editor: Aspian Nur