Kamis, 14/11/2024

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda

Kamis, 14/11/2024

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda Penulis : Desy Alfy F KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Po

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda

Kamis, 14/11/2024

logo

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda Penulis : Desy Alfy F KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Po

Penulis : Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa penangkapan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu dilakukan pada Rabu, (6/11/2024) sekitar pukul 13:00 WITA.

Pengungkapan oleh Tim Opsnal Gabungan Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kaltim berlangsung setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Setelah itu, tim gabungan melihat dan mencurigai gerak-gerik seseorang yang mengendarai sepeda motor di kawasan Palaran. Petugas pun langsung menangkap dan menggeledah lalu menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi lima bungkus produk yang ternyata berisi sabu.

“Dalam operasi ini, tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial KP berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik susu kemasan bubuk yang diduga berisi sabu dengan total berat 5.073 gram bruto atau 4.963 gram netto, sebuah sepeda motor dan sebuah handphone,” ujar ungkapnya didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Sabilul Alif dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, Kamis (14/11/2024).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan petugas, pelaku hanya bertugas untuk mengambil barang haram tersebut dengan dijanjikan upah dari seseorang berinisial D yang juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian.

“Tersangka KP mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seorang DPO berinisial D untuk mengambil paket tersebut, dengan upah kurir yang dijanjikan sebesar Rp4 juta dalam sekali pengiriman barang,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, juga diketahui bahwa narkoba ini berasal dari luar negeri, diperkirakan masuk melalui perbatasan di Kalimantan Utara dan kemudian menyebar hingga Kalimantan Timur, dengan tujuan akhir pengiriman ke Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial KP berperan sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali mengantarkan barang tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan KP juga merupakan bandar dalam jaringan ini, mengingat skala besar peredaran barang tersebut.

Menurut keterangan Polda Kaltim, sabu yang mereka amankan tersebut ditaksir punya nilai Rp7,6 miliar di pasaran dengan asumsi harga Rp1,5 miliar untuk setiap kilogram sabu.

Jika satu gram sabu diperkirakan dapat digunakan oleh lima orang, maka dengan pengungkapan barang bukti seberat 5.073 gram, terdapat sebanyak 25.365 jiwa telah diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Atas tindakannya, tersangka KP dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, sepanjang 2024, Polda Kaltim telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang terdiri 91 Kg sabu, 4 Kg ganja, 3.000 butir pil ekstasi dan 150.000 butir obat terlarang lainnya.

Pengungkapan kasus ini dianggap sebagai salah satu capaian besar Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ini merupakan upaya berkelanjutan kami untuk memerangi narkotika dan menjaga masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.


Editor: Erwin

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda

Kamis, 14/11/2024

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu di Samarinda Penulis : Desy Alfy F KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Po

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.