Rabu, 13/11/2024

Tak Masuk Sekolah Dua Hari, Anak 9 Tahun Dianiaya Ayahnya, Terjadi Mei 2024 Baru Dilaporkan Hari Ini

Rabu, 13/11/2024

Ayah mendekam di penjara karena aniaya anak kandung. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Masuk Sekolah Dua Hari, Anak 9 Tahun Dianiaya Ayahnya, Terjadi Mei 2024 Baru Dilaporkan Hari Ini

Rabu, 13/11/2024

logo

Ayah mendekam di penjara karena aniaya anak kandung. (Foto: Istimewa)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Balikpapan dan saat ini dalam penanganan Polsek Balikpapan Barat.

Peristiwa itu terungkap setelah adanya pengaduan dari nenek dari bocah berinisial ABH yang berusia 9 tahun pada Rabu (13/11/2024) hari ini dan melaporkan penganiayaan yang dilakukan S, ayah dari ABH yang berusia 50 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Barat Iptu Iskandar Ilham kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan kasus KDRT itu berlangsung pada 6 Mei atau enam bulan yang lalu sekitar pukul 19.00 WITA.

"Si anak menginap di rumah temannya dua hari tanpa izin atau memberitahukan orangtuanya. Ayahnya menjemput dari rumah temannya itu dalam keadaan marah karena anaknya saat menginap di rumah temannya itu tidak masuk sekolah dua hari. Ayahnya  melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan gagang sapu juga menendangnya. Si anak mengalami luka diwajah, lengan, paha, kaki dan telinga," jelas Iskandar.

Setelah kejadian tersebut, ABH melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada si nenek. Namun baru hari ini si nenek mengadukan Polsek Balikpapan Barat bersama cucunya. "Polisi pun setelah mendengar penjelasan dari nenek dan cucunya itu kemudian mengamankan S untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iskandar lagi.

Terpisah, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman mengakui adanya kasus ini dan menyebut lokasi kejadian di Jalan Gunung Empat RT 18, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa satu gagang sapu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anaknya," ujar Sukarman.

S sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 JO Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 Juta.

Editor: Aspian Nur

Tak Masuk Sekolah Dua Hari, Anak 9 Tahun Dianiaya Ayahnya, Terjadi Mei 2024 Baru Dilaporkan Hari Ini

Rabu, 13/11/2024

Ayah mendekam di penjara karena aniaya anak kandung. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.