Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
Ayah mendekam di penjara karena aniaya anak kandung. (Foto: Istimewa)
Rabu, 13/11/2024
Ayah mendekam di penjara karena aniaya anak kandung. (Foto: Istimewa)
Penulis: Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Balikpapan dan saat ini dalam penanganan Polsek Balikpapan Barat.
Peristiwa itu terungkap setelah adanya pengaduan dari nenek dari bocah berinisial ABH yang berusia 9 tahun pada Rabu (13/11/2024) hari ini dan melaporkan penganiayaan yang dilakukan S, ayah dari ABH yang berusia 50 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Barat Iptu Iskandar Ilham kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan kasus KDRT itu berlangsung pada 6 Mei atau enam bulan yang lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
"Si anak menginap di rumah temannya dua hari tanpa izin atau memberitahukan orangtuanya. Ayahnya menjemput dari rumah temannya itu dalam keadaan marah karena anaknya saat menginap di rumah temannya itu tidak masuk sekolah dua hari. Ayahnya melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan gagang sapu juga menendangnya. Si anak mengalami luka diwajah, lengan, paha, kaki dan telinga," jelas Iskandar.
Setelah kejadian tersebut, ABH melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada si nenek. Namun baru hari ini si nenek mengadukan Polsek Balikpapan Barat bersama cucunya. "Polisi pun setelah mendengar penjelasan dari nenek dan cucunya itu kemudian mengamankan S untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iskandar lagi.
Terpisah, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman mengakui adanya kasus ini dan menyebut lokasi kejadian di Jalan Gunung Empat RT 18, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa satu gagang sapu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anaknya," ujar Sukarman.
S sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 JO Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 Juta.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.