Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah korban. Setelah bertahun-tahun menahan trauma dan tekanan dari pihak keluarga, akhirnya para korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini.
Para korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, untuk mendapatkan bantuan hukum. Menurut Andi Sari, yang juga Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, pihaknya telah melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan.
“Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk kejahatan luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 15 miliar.l," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Tim hukum tah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan. Korban telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum, serta BAP Kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi: LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait dugaan pencabulan.
Andi Sari menambahkan pelaku diduga bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Balikpapan Timur, dan akan dipindah tugaskan ke Sumatra. "Kami segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan agar pelaku bisa segera ditahan demi proses hukum," jelasnya.
Andi Sari juga mengimbau, siapapun yang menjadi korban pencabulan agar takut untuk menyampaikan kebenaran dan melaporkannya. "Hal ini sangat penting untuk masa depan anak-anak.”pungkasya.
Editor: Supiansyah