Senin, 07/10/2024
Senin, 07/10/2024
Kondisi persidangan di Balikpapan terpantau kosong pada Senin (7/10/2024). (La Eko -Koran Kaltim).
Senin, 07/10/2024
Kondisi persidangan di Balikpapan terpantau kosong pada Senin (7/10/2024). (La Eko -Koran Kaltim).
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan mengosongkan sidang hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Hal tersebut dilakukan sebagai sikap dukungan atas aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang memperjuangkan aspirasi hakim se -Indonesia, di Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto mengatakan, 10 hakim di Balikpapan yang terdiri dari delapan Hakim biasa dan dua pimpinan dipastikan menyatakan dukungan terkait aksi solidaritas tersebut. Meski tidak ada instruksi formal, namun dikembalikan kepada masing-masing hakim karena ada kaitannya dengan cuti bersama.
"Jadi apakah hakim Balikpapan akan ikut cuti atau mogok kerja? Pasti, ikut semua," ujarnya.
Selain itu dia memastikan untuk hakim di Balikpapan tidak ada yang mengikuti aksi di Jakarta. Akan tetapi dalam mendukung aksi solidaritas hakim ini, pihaknya mengosongkan sidang hingga 11 Oktober mendatang.
Melalui aksi ini, ke depan ia berharap kesejahteraan dan martabat hakim meningkat.
"Karena memang kami menyadari juga bahwa kesejahteraan hakim belum memadai," tandasnya.
Seperti diketahui, selain mendorong kenaikan gaji, terdapat lima tuntutan yang disuarakan oleh hakim se-Indonesia, yakni:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.