KPPU memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan ini melalui register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Avtur di Indonesia Tahun 2024. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Komisi pada 18 September 2024.
KPPU telah mengumpulkan bukti awal dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Bukti tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 17 mengenai praktik monopoli dan Pasal 19 huruf a dan d mengenai penguasaan pasar. Indikasi ini semakin kuat dengan tingginya harga avtur di Indonesia yang tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki konsumsi avtur terbesar.
Menurut KPPU, selain faktor kebijakan, adanya praktik monopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga diduga menjadi penyebab utama tingginya harga avtur. Saat ini, hanya empat perusahaan yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia, yaitu PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari empat perusahaan tersebut, hanya PT Pertamina Patra Niaga dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang beroperasi, dengan Pertamina Patra Niaga menguasai pasar hingga 99,9 persen.
Lebih lanjut, KPPU menemukan adanya perilaku eksklusif yang menghambat masuknya pesaing baru ke pasar avtur. PT Pertamina Patra Niaga diduga hanya melakukan penjualan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi, yang bertentangan dengan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008. Regulasi tersebut sejatinya membuka peluang bagi semua pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk masuk ke pasar avtur di setiap bandara.
"Berdasarkan bukti awal yang kami temukan, KPPU telah meningkatkan status penyelidikan awal ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri ESDM, Direktur Utama PT Pertamina, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga," kata Anggota KPPU, Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024). (*)