Alasan mereka jelas, ingin mengurus surat kepemilikan pom mini tapi bingung karena Pemerintah Kota Balikpapan tak mengeluarkan izin untuk hal itu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Boedi Liliono menegaskan penertiban pom mini yang mereka lakukan dapat dipastikan sudah sesuai dengan surat edaran pemkot beberapa waktu lalu.
Sementara mengenai izin pom mini yang dimaksud adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 tingkat risiko rendah yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
"Terkait perizinan yang dimaksud dalam surat edaran dan sosialisasi sudah dilakukan dienam kecamatan di Balikpapan, dan sudah dijelaskan," sebut Boedi kepada Korankaltim.com Rabu (25/9/2024).
Pemkot Balikpapan membuat regulasi turunan dari Undang-undang yang ada, baik Undang-undang Minyak Gas dan Bumi maupun Undang-undang Perlindungan.
Hal itu sesuai dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Walikota No 100/0199/Pem tertanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan, diantaranya seperti pencegahan potensi bahaya kebakaran dan estetika kota sehingga terdapat pengaturan terhadap Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan.
"Sehingga sangat disayangkan pemilik pom mini tidak paham dan bertanya terkait perizinan yang sudah pernah di sosialisasikan di 6 kecamatan," paparnya.
Mengenai sosialisasi surat edaran wali kota juga sudah disampaikan lewat berbagai media pada awal tahun 2024. Dan seperti video yang beredar yang bertanya pun sudah pernah mengikuti sosialisasi dua kali di Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Utara.
Penertiban pom mini yang mereka lakukan merupakan salah upaya pelindungan masyarakat yang dalam hal ini keberadaan BBM eceran atau pom mini sudah sangat menjamur dan berpotensi besar menjadi penyebab kebakaran. " Karena dagangan yang mereka jual ini tidak memenuhi standar keamanan," tutup Boedi.
Editor: Aspian Nur