Pemeriksaan dilakukan Karantina Kalimantan Timur bersama Ditpolairud Polda Kaltim kepada dua truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau yang setelahnya diketahui membawa daging babi 329 kilogram dan 249 kilogram di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal mereka tidak dapat menunjukkannnya,” ujar Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari melalui siaran pers tertulis kepada Korankaltim.com Jumat (13/9/2024).
Karena tidak dapat menunjukkan serifikat dari daerah asal maka dilakukanlah penahanan. Rabu (11/9/2024) dua hari lalu dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan Kamis (12/9/2024) kemarin di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan menggunakan incinerator dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Sementara Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan, pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi. "Sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah," sebut Arum.
Editor: Aspian Nur