Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan kepada Korankaltim.com Jumat (6/9/2024) hari ini menjelaskan, meski belu melakukan penindakan namun mereka sudah melakukan inventarisir yang mana alat peraga sosialisasi tercatat seluruhnya sekitar 20-25 buah.
"Langkah yang kami lakukan adalah mengirim surat imbauan kepada partai politik agar kalau itu ada di kategorikan alat peraga kampanye, masa kampanye itu nanti tanggal 25 September 23 November. Maka pasanglah alat peraga kampanye di waktu masa kampanye dan tidak sekarang," ujar Dedi.
Berkaitan dengan upaya penindakan Bawaslu belum memiliki ruang dikarenakan yang memasang belum ditetapkan sebagai pasangan calon yang artinya masuk kategori pelanggaran mengingat mereka sendiri belum ditetapkan sebagai pasangan calon sehingga ruang tersebut masih menjadi ruang Pemkot Balikpapan untuk penindakannya dan belum diketahui apakah mereka sudah izin kepada Pemkot Balikpapan.
“Kalau Bawaslu memaksakan untuk melakukan proses penindakan sementara belum memiliki kewenangan, malah Bawaslu sendiri yang akan di persoalkan oleh dewan etik Pemilu," tutup Dedi.
Editor: Aspian Nur