Dari informasi yang dihimpun media Korankaltim.com, tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap anak tersebut dialami seorang anak AI (8). Kejadian yang menimpa bocah ini terjadi pada Senin (29/7/2024) lalu.
Korban AI saat itu baru saja pulang dari mengaji di Masjid Al-Ikhlas Stalkuda pada Senin pagi. Kemudian saat menunggu jemputan orang tuanya, korban tiba-tiba dihampiri oleh pelaku dengan menggunakan motor hitam dan berpura-pura tersesat. Pelaku kemudian menanyakan alamat kepada korban.
Pelaku yang masih mengenakan baju petugas keamanan (securiti) kemudian mendekati korban dan langsung membekapnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan menembaknya jika melawan dan menolak naik ke sepeda motornya. Korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku ke daerah sepi.
Saat tiba di daerah sepi, korban dibawa menuju semak-semak di kawasan BJ BJ di Jl MT Haryono Dalam, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya, tetapi korban menolak. Pelaku lantas membekap korban dan menindihnya. Setelah melakukan kekerasan fisik, korban yang mencoba melawan pun berhasil melarikan diri dengan cara menyembunyikan kunci motor pelaku.
Saat kabur ke arah jalan raya, korban yang telah mengalami sejumlah luka lebam kemudian bertemu dengan seorang warga setempat dan kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminga. Namun, saat didatangi kembali, pelaku telah melarikan diri.
Keluarga korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan. Polisi yang menerima laporan pun segera bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Balikpapan.
"Alhamdulilah sudah kami amankan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah kepada Korankaltim.com, Jumat (6/9/2024).
Futu melanjutkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan. "Kami masih melakukan pemeriksaan, untuk identitasnya pelaku berinisial R," singkat Futu.
Editor: Supiansyah