Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi Telegram yang menawarkan jasa open BO dan video call sex (VCS) kepada korban.
"Penyelidikan awal mengindikasikan dua orang pelaku. Kami bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk menangani kasus ini karena kami tidak memiliki alat yang memadai. Setelah interogasi dan pemeriksaan, dua orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus Salim, Rabu (4/9/2024).
Tak berhenti pada kedua tersangka, pengembangan kasus kembali dilakukan dan jumlah tersangka pun bertambah menjadi empat orang.
Menurut Agus, dana hasil penipuan tersebut mengalir ke rekening yang atas nama salah satu keluarga warga binaan. Transaksi di rekening tersebut juga bervariasi, dari Rp50.000 hingga Rp300.000, yang jika ditotal mencapai Rp30 juta-an.
"Transaksi ini juga berlangsung selama tiga hingga empat bulan. Jadi bukan sekali transfer. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku juga kerap bergonta-ganti nomor ponsel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus Salim menegaskan bahwa Rutan Kelas IIA Balikpapan secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu.
"Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan charger. Meski begitu, warga binaan terus berupaya memasukkan barang-barang tersebut," ujarnya.
Untuk memberikan efek jera, pihak rutan pun mengambil langkah tegas dengan mencabut remisi para pelaku yang terlubat. Para pelaku juga telah menjalani strap sel atau sel pengasingan selama enam hari
"Kami juga mencabut hak remisi mereka. Ke depan, mereka tidak akan mendapatkan hak integrasi baik PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat)," tegas Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap tersangka pada Akhir Agustus 2024 kemarin untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
"Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024) hari ini merilis pengungkapan kasus penipuan yang melibatkan empat napi di Rutan Balikpapan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta.
Editor: Supiansyah