Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban untuk memastikan bahwa jaksa menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini juga dilakukan untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait keberadaan barang bukti pasca-proses peradilan dilakukan.
"Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Slamet Riyanto.
Slamet mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang disita periode Januari hingga Agustus 2024. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi juga untuk mengurangi beban gudang penyimpanan barang bukti.
"Jadi tidak ada lagi pertanyaan soal keberadaan barang bukti. Karena memang sudah kita musnahkan," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diahtaranya 100 gram sabu, 6.279 butir pil double L, 712,48 gram ganja, 24 unit telepon genggam, 24 bilah senjata tajam, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok, pakaian, dan berbagai barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, baranh bukti sabu dan pil dilarutkan dalam air, kemudian ada pula yang dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong dan juga dihancurkan.
"Proses pemusnahan ini sebagian dilakukan di sini, dan sebagian lagi akan dibawa ke TPA Manggar untuk pemusnahan lebih lanjut," tambah Slamet.
Kejari berharap dengan adanya pemusnahan ini, tidak ada lagi pertanyaan atau keraguan dari masyarakat mengenai keberadaan barang bukti setelah perkara selesai.
"Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak akan disalahgunakan," pungkasnya.
Editor: Supiansyah