Selasa, 06/08/2024

Proses Sita Eksekusi Digugat, Kuasa Hukum Soroti Administrasi Penggugat

Selasa, 06/08/2024

Sidang gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri terhadap pelaksanaan sita eksekusi Jovinus Kusmadi dan PT DYS di Pengandilan Negeri Balikpapan ditunda, Selasa (6/8/2024). (David Purba / Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Proses Sita Eksekusi Digugat, Kuasa Hukum Soroti Administrasi Penggugat

Selasa, 06/08/2024

logo

Sidang gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri terhadap pelaksanaan sita eksekusi Jovinus Kusmadi dan PT DYS di Pengandilan Negeri Balikpapan ditunda, Selasa (6/8/2024). (David Purba / Korankaltim.com)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sidang perdata atas gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri melalui kuasa hukumnya Reynalda Hendraputra terkait sita eksekusi antara PT DYS dan Jovinus Kusmadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (6/8/2024) siang tadi, dipimpin Hakim Ketua Aji suryo dan dua hakim anggota Ari Siswamto dan Rusdhiana Andayani. 

Jovinus Kusmadi selaku terbantah melalui kuasa hukumnya Tumpak Situngkir mengajukan beberapa keberatan penting terkait keabsahan nomor perkara yang tercantum dalam surat kuasa pihak penggugat.

"Dalam melakukan perlawanan atau bantahan, di awal dia sudah punya nomor perkara. Ini masalah administrasi karena ini menjadi kunci dari segala proses penyelesaiannya. Ini kan pintu masuk entry point hukum acara. Apabila sudah salah hukum acara, maka seluruhnya saya rasa tidak dapat dilanjutkan," tegas Tumpak Situngkir. 

Keberatan pertama yang disampaikan oleh Tumpak adalah terkait nomor perkara yang sudah tercantum dalam surat kuasa sebelum gugatan didaftarkan.  "Kami mau penjelasan kenapa di surat gugatan ada nomor perkara. Padahal dia mendaftar surat kuasa. Ini bukan kami yang bilang, tapi diberikan memang ada surat kuasa. Surat kuasa kami sesuai dengan panggilan relas pengadilan, tapi surat kuasa dia (penggugat) ada nomor perkara nomor 10. Kami minta penjelasan kepada Ketua Majelis," jelasnya.

Selain itu, Tumpak juga menyoroti komparisi dari surat kuasa yang tidak mencantumkan kapasitas dari direksi sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Apakah benar yang bersangkutan dua direksi yang menurut katanya memberikan kuasa kepada rekan sejawat (kuasa penggugat) itu memang kapasitasnya sebagai direksi di dua perusahaan itu? Karena ketika proses eksekusi, ada juga yang mengaku sebagai direksi juga di situ," ungkap Tumpak. 

Tumpak mengungkapkan bahwa, pada saat proses sita eksekusi yang berlangsung pada 25 Juli 2024 dua orang yang mengaku sebagai direksi dengan memberikan kuasa kepada penggugat tidak terlihat ketika posisi eksekusi hendak dilakukan juru sita.  "Untuk ini, kami minta penjelasan kepada penggugat atau pelawan berdasarkan RUPS," ungkap Tumpak.

Sidang yang baru didaftarkan pada tanggal 22 Juli 2024 ini, menurut Tumpak, sudah memiliki nomor perkara pada surat kuasa yang ditandatangani tanggal 19 Juli 2024.  "Gugatan ini baru didaftarkan tanggal 22 Juli 2024, tapi tanggal 19 Juli dia sudah ada nomor perkaranya. Hebat orang ini," ucapnya. 

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat untuk menuangkan semua keberatan ini dalam jawaban tertulis. Sidang pun ditunda hingga tanggal 13 Agustus 2024 agar pihak penggugat dapat menyelesaikan masalah administrasi yang telah diangkat oleh pihak tergugat.

"Kami merasa menyampaikan keberatan hal-hal yang krusial. Harusnya majelis hakim lebih teliti masalah surat kuasa, masalah komparisi kapasitas yang bersangkutan memberi kuasa apa. Kalau kiranya hukum acara ini berjalan, baru kita boleh masuk ke masalah materi penyelesaian perkara," tutup Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri, Reynalda Hendraputra, mengungkapkan bahwa ada kekeliruan dalam identifikasi objek sengketa. Menurut Reynalda, permohonan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 146/Pdt.G/2017/PN. Bpp, yang menyangkut perjanjian kerjasama antara PT DYS dan Jovinus Kusumadi.  "Putusan tersebut tidak mencakup lahan milik klien kami, hanya menyangkut beberapa berkas dan pembayaran," ujarnya.

Reynalda menambahkan, jika pihak juru sita bisa membuktikan bahwa ada tanah milik PT DYS di lahan kliennya, pihaknya tidak akan menghalangi eksekusi. 


Editor: Aspian Nur

Proses Sita Eksekusi Digugat, Kuasa Hukum Soroti Administrasi Penggugat

Selasa, 06/08/2024

Sidang gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri terhadap pelaksanaan sita eksekusi Jovinus Kusmadi dan PT DYS di Pengandilan Negeri Balikpapan ditunda, Selasa (6/8/2024). (David Purba / Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.