Selasa, 06/08/2024

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan Timur, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 06/08/2024

Polisi tangkap dua pengedar sabu-sabu di Balikpapan Timur berinisial AL dan H. (Dok. Polresta Balikpapan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan Timur, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 06/08/2024

logo

Polisi tangkap dua pengedar sabu-sabu di Balikpapan Timur berinisial AL dan H. (Dok. Polresta Balikpapan)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Manggar Kecil, Jl Mulawarman RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada Sabtu (3/8/2024). 

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo melalui Pasi OPS Sat Narkoba, AKP Safarudin mengatakan, pengungkapan dua pengedar narkoba berinisial AL (49) dan H (35) berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah mereka.

Polisi kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan melakukan pemantauan.  Di lokasi pertama di Manggar Kecil, Jl Mulawarman polisi mendapati pria berinisial AL yang dengan gerak mencurigakan.  

"Setelah dilakukan pemantauan tim kemudian langsung mengamankan AL. Tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket barang bukti diduga narkoitka jenis sabu-sabu," kata Safarudin, Selasa (6/8/2024). 

Dua poket barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut berisi kristal diduga sabu-sabu yang dikemas ke dalam dua plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2 gram. Selain itu, polisi juga turut menyita satu unit ponsel.

"Rencananya sabu-sabu ini akan dipecah menjadi 10 poket kecil. Pelaku AL ini juga mengaku baru membeli sabu itu dari seorang pria berinisial H senilai Rp1,5 juta," ungkap AKP Safarudin. 

Berdasarkan keterangan AL tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan AL, yakni di Jl Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. 

Tiba di lokasi, polisi pun berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial H dengan ciri seperti yang disebutkan pelaku pertama. Tak hanya meringkus H, dari tangan H juga polisi menemukan satu poket sabu-sabu beserta dua bundel plastik klip bening. 

"Kami juga menemukan satu timbangan digital serta satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku pertama," ujarnya. 

Total barang bukti yang disita dari tangan H seberat 10,2 gram. Rencananya, barang haram tersebut hendak diedarkan pelaku di kawasan Balikpapan Timur. 

"Tindakan tegas kami ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota Balikpapan dari ancaman narkoba," tambah Safarudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan Timur, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 06/08/2024

Polisi tangkap dua pengedar sabu-sabu di Balikpapan Timur berinisial AL dan H. (Dok. Polresta Balikpapan)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.