Kamis, 25/07/2024
Kamis, 25/07/2024
Juru Sita dari Pengadilan Negeri Balikpapan bersama tim Kuasa Hukum dari Jovinus Kusmadi saat akan melakukan proses eksekusi, namun dihadang ratusan massa, Kamis (25/7/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
Kamis, 25/07/2024
Juru Sita dari Pengadilan Negeri Balikpapan bersama tim Kuasa Hukum dari Jovinus Kusmadi saat akan melakukan proses eksekusi, namun dihadang ratusan massa, Kamis (25/7/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Rencana eksekusi lahan pelabuhan di kawasan Alam Baru, Somber, Balikpapan Barat, yang menjadi objek sengketa antara Jovinus Kusmadi dengan PT DYS kembali batal dilakukan. Proses eksekuai yang seharusnya berjalan pada Kamis (25/7/2024) ditunda karena alasan keamanan bagi seluruh pihak yang hadir.
Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir mengatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kekhawatiran akan keamanan di lokasi eksekusi, di mana terjadi ketidakseimbangan jumlah antara massa yang hadir dan petugas keamanan yang tersedia.
"Kalau dibilang kecewa, kami kecewa, karena belum bisa terlaksana. Namun, besar harapan kami ini menjadi acuan dan kalkulasi ke depannya bagi stakeholder terkait untuk lebih cermat berhitung, akurat dalam hal pengamanan dan segala sesuatunya," kata Tumpak Situngkir, Kamis (25/7/2024).
Tumpak menyebutkan, pihak juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan untuk menunda eksekusi setelah melakukan koordinasi di lapangan.
"Informasi dari juru sita tadi, posisinya kita koordinasi lagi, karena pada hari ini tidak memungkinkan untuk dilakukan. Berkaitan dengan keamanan, dari termohon di dalam pagar itu, banyak massa," jelasnya.
Keputusan penundaan diambil karena adanya kekhawatiran terkait potensi kericuhan dan ancaman terhadap keselamatan semua pihak.
Jovinus juga menyoroti ketimpangan jumlah antara massa yang hadir dan personell keamanan. Di mana, massa yang hadir cukup ramai berada dialam lokasi eksekusi menghadang petugas masuk kedalam.
"Massa mereka ada beberapa angkot berbaris banyak, sementara jumlah personel yang backup sepertiganya saja tidak sampai. Wajar juru sita merasa posisinya tidak aman dan mengambil sikap seperti itu," ungkapnya.
Tumpak pun akan kembalu berkoordinasi agar proses eksekusi terhadap lahan tersebut dapat segera dilakukan. Pasalnya, objek dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai Informasi, PT DYS sebelumnya digugat oleh Jovinus Kusmadi terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga di kawasan Somber, Balikpapan Barat. Kemudian, dalam proses persidangan, Majelis Hakim PN Balikpapan memutuskan PT DYS bersalah dan harus mengembalikan perizinan pembangunan dermaga tersebut ke pihak Jovinus.
Putusan itu juga telah berkekuatan hukum tetap melalui proses banding serta kasasi. PN Balikpapan juga telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, namun proses eksekusk belum juga dilakukan.
Menurut Tumpak, PN Balikpapan sebelumnya, belum bisa melakukan eksekusi karena adanya gugatan lain dari PT DYS yang diklaim terkait dengan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.
Namun Tumpak menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki kaitan dengan putusan yang telah inkrah tersebut. Ia pun berharap PN Balikpapan segera melaksanakan putusa tersebut untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum.
Editor: Supiansyah
Kamis, 25/07/2024
Juru Sita dari Pengadilan Negeri Balikpapan bersama tim Kuasa Hukum dari Jovinus Kusmadi saat akan melakukan proses eksekusi, namun dihadang ratusan massa, Kamis (25/7/2024). (Foto: David Purba/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.