Senin, 22/07/2024

Tak Ada Sanksi yang Mengatur Perusahaan Wajib Menerima Karyawan Disabilitas

Senin, 22/07/2024

Kantor Disnaker kota Balikpapan. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Ada Sanksi yang Mengatur Perusahaan Wajib Menerima Karyawan Disabilitas

Senin, 22/07/2024

logo

Kantor Disnaker kota Balikpapan. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memastikan tidak ada sanksi yang mewajibkan perusahaan untuk menerima karyawan yang menderita cacat atau disabilitas.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan dalam undang -Undang (UU) Disabilitas, memang terdapat aturan setiap perusahaan untuk menerima satu karyawan disabilitas yaitu satu persen.

Begitupun dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka dua persen untuk disibalitas.

"Tapi belum ada sanksi mewajibkan perusahaan untuk menerima karyawan disabilitas. Khusus di Balikpapan, dalam Perda juga  tidak mengatur sanksinya," kata Ani kepada Korankaltim.com Senin (22/7/2024).

Alasan Perda tidak bisa mengatur sanksi karena regulasi diatas yaitu UU tidak hal itu. Sementara untuk penggajian bagi karyawan disabilitas di perusahaan juga harus  membayarkan sesuai dengan jabatan karena sebelum perusahaan menerima  tentunya mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Disnaker Balikpapan kerap menggelar pelatihan yang menekankan dan  mengarahkan untuk disabilitas  untuk berwira usaha. "Karena memang ada juga  disibalitas kurang diterima dilingkungan kerjanya," ucap Ani.

Editor: Aspian Nur


Tak Ada Sanksi yang Mengatur Perusahaan Wajib Menerima Karyawan Disabilitas

Senin, 22/07/2024

Kantor Disnaker kota Balikpapan. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.