Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan dalam undang -Undang (UU) Disabilitas, memang terdapat aturan setiap perusahaan untuk menerima satu karyawan disabilitas yaitu satu persen.
Begitupun dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka dua persen untuk disibalitas.
"Tapi belum ada sanksi mewajibkan perusahaan untuk menerima karyawan disabilitas. Khusus di Balikpapan, dalam Perda juga tidak mengatur sanksinya," kata Ani kepada Korankaltim.com Senin (22/7/2024).
Alasan Perda tidak bisa mengatur sanksi karena regulasi diatas yaitu UU tidak hal itu. Sementara untuk penggajian bagi karyawan disabilitas di perusahaan juga harus membayarkan sesuai dengan jabatan karena sebelum perusahaan menerima tentunya mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Disnaker Balikpapan kerap menggelar pelatihan yang menekankan dan mengarahkan untuk disabilitas untuk berwira usaha. "Karena memang ada juga disibalitas kurang diterima dilingkungan kerjanya," ucap Ani.
Editor: Aspian Nur