Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Teguh Sanyoto menerangkan, penangkapan pria berusia 40 tahun itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus SR bersama barang bukti satu poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 0,38 gram.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu ini baru saja di beli dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dia juga mengaku barang haram itu memang miliknya," kata Teguh Sanyoto kepada Korankaltim.com Sabtu (6/7/2024).
Kepada polisi, pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu juga mengaku telah beberapa kali membeli dari kawasan Gunung Bugis. Barang haram itu rencananya hendak digunakan sendiri.
Saat ini SR bersama barang bukti satu poket sabu-sabu telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat. Polisi saat ini masih terus mendalami, penjual narkoba tersebut.
"Masih kami dalami lagi penjual sabu-sabu ini. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap pelaku, polisi menjerat SR dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur