Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan dalam bertransaksi dan berkomunikasi melalui media elektronik, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini penting bagi masyarakat untuk memberikan informasi bagi masyarakat terutama tentang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemahaman yang baik mengenai UU ITE.
"Ini langkah penting untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan konsekuensi dari penyalahgunaan media elektronik," kata Joko kepada Korankaltim.com disela kegiatan.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan transaksi, serta pencegahan kejahatan siber.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi dan transaksi elektronik, terutama dalam konteks Pilkada yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari penyebaran pesan bernuansa SARA (Suku,Agama dan Ras), ujaran kebencian hingga propaganda yang dapat memprovokasi terjadinya bentrokan dimasyarakat jelang Pilkada serentak 2024 ini.
Editor: Aspian Nur