Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam prosesnya, saat ini kuasa hukum dari pihak penggugat mengajukan penundaan atau penghentian eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) dengan alasan batas -batas tanah di lapangan tidak jelas.
"Nah ini kita tidak bisa menerima batas itu tidak jelas, karena di sana itu sertifikat bukan segel.
Dan di lokasi pembangunan RS itu juga jelas titik-titiknya dan kita tidak pernah merubah tanda di lapangan. Dan rumah yang mau di eksekusi ini juga ada di dalam lokasi pembangunan RS. Jadi hanya dibuat -buat saja alasan itu saya fikir," ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Meski demikian Zulkifli sampaikan, pihaknya akan menyerahkan penuh keputusannya kepada PN Balikpapan apakah permohonan mereka diterima atau tidak. Atau nanti bisa jadi juga ada opsi lain dalam menindaklanjuti surat yang diajukan kuasa hukum penggugat tersebut.
Nantinya pengadilan minta diperbantukan dalam menetapkan batas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti semacam ada pengukuran ulang. "Kalau pengukuran ulang itu cepat saja yah, dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama satu hari selesai, karena gak luas dan itu tidak menjadi masalah," jelasnya.
Ia menegaskan mengenai permohonan yang diajukan tersebut tidak akan menunda eksekusi lahan RS Balikpapan Barat. "Jadi saat ini masih berposes lelang. Jadi tidak ada hambatan yang berarti. Dan pembangunan RS Balikpapan Barat terus berlanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menindaklnjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Balikpapan mengenai status lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat.
Pemkot Balikpapan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi lahan rumah sakit Balikpapan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, di mana dalam prosesnya tim hukum Pemkot Balikpapan sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan negeri Balikpapan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan sampai saat ini, memang masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat.
Lima rumah itu yakni, atas nama Kandarudin, bangunan milik haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi dan bangunan milik ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Dan ada satu lagi bangunan yang tidak berpenghuni.
Editor: Maruly Z