Senin, 10/06/2024

Keluarga Ahli Waris Tuntut Sisa Ganti Rugi, DPRD Rencanakan RDP Bahas Sengketa Lahan di Sepinggan

Senin, 10/06/2024

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluarga Ahli Waris Tuntut Sisa Ganti Rugi, DPRD Rencanakan RDP Bahas Sengketa Lahan di Sepinggan

Senin, 10/06/2024

logo

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. (Foto: Istimewa)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan  di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan,  Balikpapan Selatan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut adanya laporan dari ahli waris yang merasa belum menerima ganti rugi atas lahan yang saat ini sebagian telah dikuasai Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, pihak keluarga ahli waris mengaku belum pernah menjual lahan mereka tersebut ke pihak lain termasuk kepada Pemkot Balikpapan.

Sehingga dalam hal ini pihak keluarga ahli waris menuntut sisa ganti rugi dari lahan tersebut karena mereka merasa belum menerimanya. "Jangan sampai  ini ada kesalahan, pemerintah kota dalam melakukan pembayaran karena di sana ada namanya La Adi banyak,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Lanjut Laisa katakan, dari informasi yang ia terima, La Adi ini tidak bisa membuat tandatangan dan hanya menggunakan tanda jempol. Sementara di surat yang menerima tanda terima itu adalah atas nama La Adi dan tanda tangannya terlihat bagus.

"Nah sehingga timbul pertanyaan itu yang menerima siapa apakah keluarganya atau siapa. Maka dari itu  kita akan memperjelas lagi dengan menyebutkan fakta-fakta yang ada di BKAD dengan pihak ahli waris. Nanti kita akan agendakan untuk melaksanakan rapat dengan pendapat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Balikpapan yang sudah dibebaskan seluas 4,5 hektare. Meski demikian, warga merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah kota. Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2.300 meter per segi.

Selain itu, pihaknya juga  telah melaksanakan RDP bersama  Bagian Aset Pemkot Balikpapan, dan disampaikan bahwa sudah ada pembebasan dari pemerintah kota seluas 1.000 meter persegi sehingga tersisa sekitar 1.000 meter persegi yang belum terbebaskan.

“Hal ini yang kita inginkan, tapi ternyata di lapangan orang Bagian Aset menegaskan bahwa semua lahan tersebut sudah dibebaskan,” pungkasnya.

Editor: Maruly Z


Keluarga Ahli Waris Tuntut Sisa Ganti Rugi, DPRD Rencanakan RDP Bahas Sengketa Lahan di Sepinggan

Senin, 10/06/2024

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.