Bidang Jaringan dan Politik (JarPol) DPC GMNI Balikpapan Azzan mengatakan, ceceran diduga minyak tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Berdasarkan Pasal 104 UU PLH, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan karena kelalaian dapat dikenakan sanksi 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar kemudian paling banyaknya sebesar Rp9 miliar," kata Azzan, Selasa (28/5/2024).
Azzan mengungkapkan, kasus pencemaran diduga minyak yang terjadi di perairan Balikpapan saat ini bukan merupakan kasus pertama terjadi. Pencemaran minyak juga sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Hari ini kita lihat apakah memang sanksi tersebut telah dijatuhkan kepada pemilik minyak ? Kemudian, dari warga yang dirugikan adakah itikad baik dari perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut," ungkap Azzan.
Azzan juga menyayangkan sikap Pertamina yang melibatkan masyarakat dalam menanggulangi dampak pencemaran diduga minyak yang meluas kepemukiman warga. Menurutnya, Pertamina semestinya menanggulangi pencemaran yang terjadi secara profesional.
"Bukankah sudah seharusnya tanggung jawab tersebut sepenuhnya milik perusahaan yang berulah? Perlu diingat pula bahwa ini merupakan perusahaan milik negara, ini bukan lagi berbicara perihal nilai gotong royong yang hidup di masyarakat," tegas Azzan.
Dia pun berharap para penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pencemaran diduga minyak yang terjadi di kawasan Margasari, Balikpapan Barat. Mengingat lagi, dampak pencemaran tersebut selain merusak lingkungan juga berdampak pada pemasukan warga yang menggantungkan hidupnya di lingkungan tersebut.
Editor: Maruly Z