Ketua PKC PMII Kaltim Sainuddin mengatakan, kematian pelajar MA di Samboja tersebut menambah daftar panjang korban jiwa anak-anak akibat kelalaian dan ketidakpedulian industri tambang dan pemerintah dalam menangani lubang tambang bekas ataupun galian yang berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak.
Belum kering berita duka sebelumnya, bekas lubang tambang yang menelan nyawa 2 anak di Samarinda, tak sampai sepekan pun duka hal yang sama menempa hati masyarakat Kaltim yang memakan korban akibat bekas galian C di kecamatan Samboja.
Sainuddin mengungkapkan, dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, sejak tahun 2011, setidaknya 47 anak telah kehilangan nyawa di lubang bekas tambang batu bara di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
"Kini bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban. Kematian tragis ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan minimnya upaya pencegahan dari pihak terkait," kata Sainuddin, Minggu (12/5/2024).
Lubang tambang bekas yang menganga luas dan dalam sering dipenuhi air hujan dan tidak dipagari dengan layak. Hal ini kemudian menjadi jebakan maut bagi anak-anak yang tidak mengetahui bahayanya. Rasa ingin tahu dan minimnya ruang bermain yang aman mendorong mereka untuk bermain di sekitar area tambang, tanpa pengawasan orang dewasa.
"Kasus kematian anak di lubang tambang ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi anak. Hak anak-anak untuk hidup dan tumbuh kembang dengan aman terancam oleh kelalaian dan keserakahan industri tambang yang hanya mementingkan keuntungan semata," tegas Sainuddin.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah daerah, serta Aparat penegak hukum yaitu Polda Kaltim memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan lubang tambang bekas dan melindungi anak-anak dari bahaya.
"Diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas, seperti, melakukan penutupan dan reklamasi lubang tambang bekas dengan standar yang ketat dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang lalai dalam menangani lubang bekas tambang," sebutnya.
Pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya lubang tambang bekas, khususnya kepada anak-anak. Kemudian penyediaan ruang bermain yang aman bagi anak-anak di sekitar area tambang.
"Kematian tragis anak-anak di lubang tambang Kalimantan Timur harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk bergerak bersama. Industri tambang dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka, dan masyarakat perlu bersatu untuk mendesak tindakan nyata demi melindungi anak-anak dan masa depan generasi penerus," tegas Sainuddin.
PKC PMII Kaltim pun mengeluarkan pernyataan sikap atas tragedi tersebut yaitu yang pertama mencabut izin tambang galian C di Samboja yang memakan korban anak 16 tahun, menuntut PT pengelola galian C di Samboja untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang merenggang nyawa dan aparat hukum harus mengusut tuntas dan adili pemegang IUP ke ranah hukum pidana atas persoalan tersebut.
Editor: Aspian Nur