Dalam pertemuan yang berlangsung di Samarinda itu, Adwar Skenda mengatakan, SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Selain itu, Adwar juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (selter) di area publik agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga. Dia juga menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara, selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di publik area Balikpapan," kata Adwar, Selasa (30/4/2024).
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.
Selain itu dia juga mengapresiasi Dishub agar aplikator transportasi online menyediakan selter di area public. “Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada selter di public area untuk penjemputan penumpang”, jelas Andriyanto.
Editor: Maruly Z