Kamis, 11/04/2024
Kamis, 11/04/2024
Pemberian remisi secara simbolis kepada WBP di Lapas Kelas IIA Balikpapan saat Lebaran kemarin. (Ist)
Kamis, 11/04/2024
Pemberian remisi secara simbolis kepada WBP di Lapas Kelas IIA Balikpapan saat Lebaran kemarin. (Ist)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Balikpapan mendapatkan Remisi Khusus (RK) saat Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah Rabu (10/4/2024) kemarin.
Total ada 604 WBP yang mendapat RK tersebut dengan 482 orang diantaranya mendapatkan potongan masa hukuman dengan didominasi kasus narkoba.
Sisanya ada 194 orang pelaku tindak pidana umum dan 6 narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tpikior) yang mendapat RK tersebut.
"Lebaran tahun ini juga ada tujuh narapidana mendapatkan RK II, 1 diantaranya langsung bebas, enam lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda yang masing-masing lamanya bervariatif," kata Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet melalui rilis kepada Korankaltim.com Kamis (11/4/2024).
Remisi diberikan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan," papar Pujiono.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah tertanggal 10 April 2024.
"Saya harap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," ucapnya.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.