Disisi lain kebijakan tersebut juga mengacu pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Beriman.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan pembatasan mulai berlaku 5 April hari ini hingga 16 April dua pekan ke depan.
"Untuk kendaraan bertonase besar baru boleh melintas di atas pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA," kata Adward kepada Korankalyim.com Jumat (5/4/2024).
Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok dan logistik kebencanaan.
Yang dibatasi adalah kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10 ribu kilogram.
Termasuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
"Tidak berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku," sebut Adward lagi.
Disisi lain dalam upaya mendukung arus mudik tetap lencara di hari lebaran, pihaknya juga melakukan pembatasan untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang yang memanfaat jalan. "Bertujuan agar tidak ada pekerjaan yang menghambat lalu lintas," tutupnya.
Editor: Aspian Nur