Satu diantara agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi vendor pengadaan alat penyadap bernama Supriyanto, teknisi dari PT Rohde.
Supriyanto mengungkapkan pada tanggal 7 hingga 11 September 2019, dirinya diminta datang ke Balikpapan untuk melakukan pengecekan alat kelengkapan sistem penyadap pada Direct Finder (DF) aktif dan pasif. Permintaan pengecekan ini muncul karena alat penyadap tersrbut tidak bisa difungsikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
"Memang ada beberapa item yang tidak ada di dalam perangkat, misalnya dongle pada sistem pertama, jadi ada yang tidak berfungsi karena dongle-nya tidak ada," ungkap Supriyanto dalam persidangan.
Sejumlah perangkat pada sistem penyadap tersebut hilang sehingga sistem tidak dapat difungsikan sepenuhnya dan Supriyanto bahkan sempat meminta kantornya untuk mengirimkan dongle pengganti ke Balikpapan sebagai solusi sementara.
Dalam kesaksiannya, Supriyanto juga menjelaskan alat penyadap ini biasanya hanya digunakan untuk keperluan intelijen, seperti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun memiliki harga yang mahal, pengoperasian alat ini tidaklah mudah. Sebagai bukti, Supriyanto bahkan harus menjalani pelatihan di Jerman, tempat dimana alat ini diproduksi.
"Di kantor saya hanya dua teknisi yang bisa merangkai dan mengoperasikan alat ini," sebutnya.
Dari kesaksian Supriyanto terungkap alat penyadap ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan tidak mudah untuk dioperasikan. Jika pun dijual dipasaran, Supriyanto meyakini tak akan ada yang berminat membelinya, mengingat harganya yang cukup mahal.
Editor: Aspian Nur