Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat menerangkan, dua pengedar yang dibekuk masing-masing berinisial EA (37) dan A (43). Pengungkapan kedua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
"Unit Buser Polsek kemudian melakukan lidik dan pencarian pelaku yang dimaksud di Daerah Jln Mulawarman RT 24, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur," kata Jajat, Senin (25/3/2024).
Kemudian sekira pukul 01.01 WITA, Unit Buser melihat dua pria dengan gerak mencurigakan sedang berdiri di depan salah satu rumah toko (ruko) dengan ciri yang mirip seperti laporan masyarakat. "Petugas kami saat itu langsung mendekati kedua pria mencurigakan tersebut dan mencoba berkomunikasi," ujarnya.
Saat didekati, kedua pria tersebut justru memperlihatkan gerak yang semakin mencurigakan. Petugas pun saat itu juga langsung membekuk keduanya untuk dilakukan pemeriksaan. "Karena curiga, Unit Buser yang bertugas langsung membekuk keduanya saat itu juga," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas polisi kemudian menemukan satu poket plastik bening berisi serbuk kristal dari saku pelaku yang disembunyikan di dalam kotak rokok berwarna coklat. "Kurang lebih berat nya 1,50 gram. Selain itu kami juga menyita dua unit ponsel serta satu buah sendok takar," ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, Unit Buser pun langsung membawa pelaku ke Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri dari mana asal sabu tersebut dipasok kedua pelaku. "Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas dia.
Editor: Maruly Z