Sabtu, 16/03/2024

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

logo

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) di Balikpapan Barat.

Pada operasi yang diberi nama "Pekat Mahakam 2024", polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AS di sebuah rumah kos di kawasan Balikpapan Barat pada dini hari.  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus curat tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sebelumnya. Pelaku AS memasuki sebuah warung dengan cara merusak pintu samping. 

Dari aksi yang dilancarkan tersebut, pelaku membawa kabur berbagai barang berharga, diantaranya Hp Oppo A53, uang tunai sebesar Rp12 juta, emas seberat 3 gram, serta kartu identitas seperti KTP dan BPJS.

Aksi tersebut baru diketahui ketika korban dan suaminya terbangun pada subuh hari, mereka melihat pintu warungnya telah terbuka lebar. Kemudian keduanya, mendapati sejumlah barang berharganya telah raib. "Mengetahui kejadian yang menimpanya, kedua korban ini kemudian langsung melapor ke kepolisian," kata Artanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024). 

Setelah mendapat informasi mengenai aksi kejahatan itu, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim pun berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya meringkus pria berinisial AS di rumah kostnya di belakang shopping center pada tanggal 13 Maret 2024.

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A53 dan sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku, polisi juga menyebut bahwa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp12 juta telah digunakan AS untuk berbagai aktivitas melanggar hukum seperti membeli minuman keras, memesan layanan wanita, membeli sabu, serta membeli sandal swallow untuk dibagikan kepada teman-temannya. "Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Artanto.

Akibat ulahnya itu, pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  "Ini adalah bukti dari kesigapan dan kerja keras Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Artanto. 


Editor: Maruly Z

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Berita Terkait


Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) di Balikpapan Barat.

Pada operasi yang diberi nama "Pekat Mahakam 2024", polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AS di sebuah rumah kos di kawasan Balikpapan Barat pada dini hari.  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus curat tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sebelumnya. Pelaku AS memasuki sebuah warung dengan cara merusak pintu samping. 

Dari aksi yang dilancarkan tersebut, pelaku membawa kabur berbagai barang berharga, diantaranya Hp Oppo A53, uang tunai sebesar Rp12 juta, emas seberat 3 gram, serta kartu identitas seperti KTP dan BPJS.

Aksi tersebut baru diketahui ketika korban dan suaminya terbangun pada subuh hari, mereka melihat pintu warungnya telah terbuka lebar. Kemudian keduanya, mendapati sejumlah barang berharganya telah raib. "Mengetahui kejadian yang menimpanya, kedua korban ini kemudian langsung melapor ke kepolisian," kata Artanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024). 

Setelah mendapat informasi mengenai aksi kejahatan itu, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim pun berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya meringkus pria berinisial AS di rumah kostnya di belakang shopping center pada tanggal 13 Maret 2024.

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A53 dan sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku, polisi juga menyebut bahwa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp12 juta telah digunakan AS untuk berbagai aktivitas melanggar hukum seperti membeli minuman keras, memesan layanan wanita, membeli sabu, serta membeli sandal swallow untuk dibagikan kepada teman-temannya. "Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Artanto.

Akibat ulahnya itu, pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  "Ini adalah bukti dari kesigapan dan kerja keras Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Artanto. 


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.